DJP Bali catat 223.876 NPWP belum valid di pemadanan dengan NIK
Denpasar – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mencatatkan data sebanyak 223.876 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau 17,99 persen dari total NPWP yang terdaftar di tempat provinsi itu belum valid di proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP.
"Perkembangan kegiatan pemadanan NIK menjadi NPWP per 27 Desember 2023 telah lama tercapai sebanyak 1.020.852 NPWP Valid atau 82,01 persen dari 1.244.728 NPWP terdaftar di tempat Bali. Sedangkan 223.876 NPWP belum valid," kata Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh dalam Denpasar, Kamis.
Dari 223.876 NPWP yang digunakan belum valid tersebut, sebanyak 6.418 NPWP (2,88 persen) masih memerlukan konfirmasi serta yang digunakan perlu dimutakhirkan sebanyak 217.458 NPWP (97,12 persen).
Ia menyatakan validasi NIK menjadi NPWP mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.03/2023 pembaharuan menghadapi PMK Nomor 112/PMK.03/2022 yaitu terkait implementasi pemanfaatan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Format lama NPWP masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024. Nantinya terhitung 1 Juli 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan kemudian layanan lain yang digunakan membutuhkan NPWP akan menggunakan NPWP dengan format baru," ujarnya.
Format baru NPWP mulai 1 Juli 2024 yakni bagi wajib pajak orang pribadi yakni NPWP sebanding dengan NIK, kemudian bagi wajib pajak selain orang pribadi itu NPWP-nya berbentuk 16 digit angka, sedangkan NPWP bagi wajib pajak Unit dalam bentuk Nomor Identitas Tempat Acara Usaha.
Nurbaeti menambahkan, terkait tantangan pemadanan NIK menjadi NPWP diantaranya dikarenakan ketidakcocokan NIK bagi rakyat yang mana belum melakukan perekaman KTP elektronik.
Selain itu, masih ada wajib pajak yang menunda atau belum sempat untuk melakukan pemadanan. Selanjutnya ada juga wajib pajak yang digunakan datanya (nama, tanggal lahir serta sebagainya) tidaklah cocok ketika dilaksanakan pemadanan menggunakan mesin Dinas Kependudukan juga Catatan Sipil (Disdukcapil) kemudian DJP.
"Untuk mengkonfirmasi data wajib pajak yang tidaklah sesuai, kami juga turun dengan segera mengkonfirmasi, selain juga bekerja mirip sampai tingkat banjar (dusun)," ucapnya.
Dalam kesempatan itu seluruh wajib pajak diminta dapat melakukan pemutakhiran profil perpajakan merupakan validasi NIK melalui laman pajak (https://www.pajak.go.id).
Berita tata cara pemutakhiran data profil perpajakan dapat diperoleh melalui laman pajak atau menghubungi Kring Pajak 1500200, menghubungi kantor pelayanan pajak, atau kantor pelayanan, penyuluhan, serta konsultasi perpajakan terdekat.



