Pakar Sebut Perlu Regulasi Sistem OTT Agar Industri Komunikasi Tetap Optimal

JAKARTA – Ketua Lingkup Infrastruktur Telematika Nasional Mastel, Sigit Puspito Wigati Jarot mengatakan, pemerintah Indonesia perlu menciptakan regulasi media over the top (OTT) secara tambahan ketat. Jika dibiarkan terlalu lama, ketimpangan pendapatan antara OTT dengan operator seluler akan menyebabkan bidang telekomunikasi tidak ada sehat.

Sigit menjelaskan, sistem OTT ketika ini berhasil memperoleh pendapatan jarak jauh lebih tinggi besar melebihi para operator seluler. Padahal, OTT dapat beroperasi dengan lancar di tempat Tanah Air berkat peran operator telekomunikasi.

“Pada tahun 2021 perusahaan telekomunikasi semata-mata mendapat USD702 miliar, sedangkan OTT USD753 miliar. Prediksinya pendapatan OTT akan terus naik ke depannya,” ungkap Sigit pada acara diskusi Selular Business Diskusi atau SBF 2023 dalam Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Dalam kesempatan yang mana sama, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi berpendapat, harus ada sumbangsih OTT untuk membantu operator telekomunikasi merancang infrastruktur digital di dalam Indonesia. Sumbangsih itu dapat dijalankan dengan beberapa cara, yaitu mampu dengan pajak digital hingga penerimaan negara tidak pajak atau PNBP.

Dia menambahkan Indonesia bisa jadi belajar dari negara lain yang mana sudah pernah menerapkan digital services tax. “Penerapan digital services tax (DTS) dapat belajar dari Prancis, Italia, Portugal, Spanyol, Turki, kemudian Inggris, meskipun strukturalnya berbeda-beda,” sambung Heru.

Sementara itu, Pengamat Telekomunikasi, Kamilov Sagala menilai pemerintah harus segera memproduksi regulasi terkait OTT. Dia menilai penting bagi OTT mampu turut mengambil beban universal service obligation (USO).

Kemudian turut membayar biaya yang digunakan setara dengan biaya hak pengurus (BHP), membantu rakyat yang digunakan dimarginalkan melalui CSR, hingga menguatkan kerja mirip dengan operator. “Bayangkan apabila OTT mampu membantu menimbulkan infrastruktur telekomunikasi di area wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), maka publik pendapatannya juga semakin meningkat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *